Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Guru Agama Cabuli 2 Anak, Polisi: Motifnya Bagian dari Ritual

Kota Serang
Guru Agama Cabuli 2 Anak, Polisi: Motifnya Bagian dari Ritual
Ilustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Pos Metro Padang)
Share Article

Serang, IDN Times - Polisi menyebut motif guru agama inisial MH di Kota Serang yang mencabuli dua remaja laki-laki bagian dari ritual "ngelmu". Mengajar ngaji hanya dijadikan modus pelaku menutupi aktivitasnya sebagai dukun.

"Kalau kesimpulan itu mungkin bagian dari ritual dia. Aliran sesat," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Ipda Aditya Permata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

  1. 1. Pernah "ngelmu" ke Gunung Halimun Salak

    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Berdasarkan pengakuan MH, dia pernah melakukan ritual puasa 40 hari siang-malam sembari memendamkan seluruh badan ke tanah di Gunung Halimun Salak untuk "ngelmu" mendapat kesaktian.

    Saat petugas mengecek lokasi yang menjadi tempat pencabulan pelaku ditemukan sejumlah benda mistis. "Di TKP banyak benda mistis seperti keris minyak wangi. Di situ buka jadi tempat pengobatan alternatif dan pasang susuk juga," katanya.

  2. 2. Sejauh ini, polisi menyebut belum menemukan indikasi penyimpangan seksual pada MH

    IDN Times/Sukma Shakti
    IDN Times/Sukma Shakti

    Saat diperiksa oleh psikolog tidak ditemukan tanda-tanda penyimpangan seksual yang dialami pelaku. Namun, saat ditanya alasan melakukan pelecehan terhadap dua remaja laki-laki pelaku mengaku hanya spontanitas saja.

    "Punya istri punya anak intinya (pelaku sedang melakukan ritual) menyimpang aja," katanya.

  3. 3. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka

    Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)
    Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

    Saat ini polisi telah menetapkan MH sebagai tersangka dan melanggar pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

  4. Laporkan!

    ilustrasi kesepian (pixabay.com)
    ilustrasi kesepian (pixabay.com)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

    Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

    Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

    HP: 085211559388

    2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat:
    Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

     

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More