Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Guru di Lebak Lecehkan Santri di Bawah Umur

Guru di Lebak Lecehkan Santri di Bawah Umur
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Lebak, IDN Times - S, 37 tahun, warga Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Bukan hanya kepada satu anak, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, anak-anak yang diduga dilecehkan oleh S berjumlah lima orang.

“Ini terbongkar karena satu korban mengaku mendapat perlakuan tersebut. Jadi, korban ini santri dan gurunya melihat gelagat yang mencurigakan,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, dikutip Minggu (14/7/2024).

1. Pelaku intimidasi korban agar tidak mengaku

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Para korban yang semula tak mau menyampaikan kepada gurunya akhirnya bicara dan melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Awalnya korban enggak mau bicara karena sebelumnya mendapat intimidasi pelaku. Tapi gurunya melakukan pendekatan-pendekatan yang akhirnya terbongkar,” kata Wisnu.

2. S sudah melakukan pelecehan dari 2021

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Wisnu mengungkapkan, pelecehan seksual oleh S kepada anak-anak sudah dilakukan puluhan kali sejak tahun 2021.

Sementara santri yang menjadi korban S mendapat pelecehan seksual tersebut pada Mei 2024. S membujuk korban untuk datang ke rumah. Agar korban mau menurutinya, pelaku mengiming-imingi dengan pemberian uang.

“Pelaku ini emang tertarik pada anak laki-laki. Jadi kalau ada yang main bola atau voli, pasti pelaku ikut, lalu dibujuk rayu untuk melakukan kemauannya,” kata Wisnu.

3. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

S kini dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Muhammad Iqbal
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Banten

See More

Mantan Wali Kota Serang Syafrudin Meninggal Dunia

23 Jun 2026, 11:28 WIBNews