Serang, IDN Times - Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat, sebanyak 34 aduan kepada perusahaan yang belum membayarkan THR hingga H-6 lebaran atau 26 Maret 2025.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kanaldi mengatakan, pihaknya saaat ini tengah menginvestigasi alasan di balik keterlambatan pembayaran tersebut.
"Perusahaan masih memiliki waktu hingga H+7 setelah Lebaran untuk menunaikan kewajiban tersebut,aduan mulai banyak masuk setelah H-7 lewat," kata Septo, Rabu (26/3/2025).
