Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Segini Kekayaan 'Bos' Pajak di Banten dan Pj Gubernur

Segini Kekayaan 'Bos' Pajak di Banten dan Pj Gubernur
Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Serang, IDN Times - Setahun sekali, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain itu, ketentuan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyelenggara negara yang harus menyampaikan LHKPN adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut angka kekayaan "bos" pajak di Banten dan Penjabat (Pj) Gubernur Banten berdasarkan data LHKPN yang dihimpun IDN Times.

1. Segini harta kekayaan 'bos' pajak di Banten

(Ilustrasi harta kekayaan) IDN Times/Sukma Sakti
(Ilustrasi harta kekayaan) IDN Times/Sukma Sakti

Dalam LHKPN yang diakses dari laman resmi KPK, tercatat pada tahun 2021, harta kekayaan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Yoyok Satiotomo, sebesar Rp2.637.150.000.

Dengan harta mayoritas terbesar adalah tanah dan bangunan senilai Rp2.230.000.000, dan kedua adalah dua alat transportasi dengan nilai Rp520.000.000.

2. Segini total harta kekayaan Pj Gubernur Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar (ketiga kiri) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Serang, Kamis (2/6/2022). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (ketiga kiri) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Serang, Kamis (2/6/2022). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sementara berdasar LHKPN, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada tahun 2021 memiliki total kekayaan senilai Rp15.054.353.311.

Mayoritas kekayaan berasal dari kas dan setara kas dengan total Rp9.379.353.311, dan yang kedua berupa tanah dan bangunan senilai Rp5.000.000.000.

3. Ini nilai kekayaan Bupati dan Wali Kota Tangerang

Instagram: @ainiwismansyah
Instagram: @ainiwismansyah

Sebelumnya diberitakan, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp15.007.050.054. Hal ini tercatat dalam LHKPN yang dia laporkan pada 13 Februari 2022/periodik 2021.

Harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK itu tercatat berasal dari enam tanah dan bangunan, dua unit mobil alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Dalam LHKPN itu, Zaki juga tercatat memiliki utang sebesar Rp615.396.968.

Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, memiliki harta kekayaan yang lebih banyak dari Zaki. Dalam LHKPN yang disampaikan 23 Maret 2022/periodik 2021, Arief melaporkan harta kekayaan sebesar Rp25.494.060.542.

Harta yang dilaporkan itu berasal dari sembilan tanah dan bangunan, sembilan alat transportasi dan mesin, harta bergerak, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya. Dalam laporan tersebut, Arief tak memiliki utang.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Muhammad Iqbal
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Banten

See More

Kemenekraf Minta Anak Muda Belajar Teknologi Helikopter Elektrik

27 Jun 2026, 14:50 WIBNews