Tangerang Selatan, IDN Times – Dasar hukum pemberian dana hibah sekitar Rp800 juta kepada organisasi para istri pejabat yakni Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2025 dipertanyakan.
Pemkot Tangsel menyebut dasar keberadaan kepengurusan DWP di tingkat kota berasal dari surat keputusan (SK) DWP Provinsi Banten. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Tangsel, Cahyadi. Diketahui, dana hibah tersebut dialokasikan melalui DP3AKB Tangsel.
“Jadi kabupaten/kota itu termasuk Tangsel, SK kepengurusannya itu pembentukan DWP dari provinsi,” kata Cahyadi, Selasa (11/8/2026).
