Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Heboh banyaknya warga negara asing (WNA) di sejumlah daerah wisata di Indonesia yang bikin onar menjadi sorotan pemerintah, tak terkecuali di Tangerang. Sejumlah WNA di Tangerang pun dideportasi.

"Kejadian di Bali itu, di mana adanya WNA yang meresahkan tentu jadi perhatian kami, begitu di Tangerang," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, Rabu (15/3/2023).

Kebanyakan WNA yang tinggal di Tangerang merupakan tenaga kerja. Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pun menindak tegas para WNA yang bermasalah tersebut, baik karena menyalahi aturan, hingga merasahkan masyarakat.

"Ada juga yang membuat masalah, hingga akhirnya kita tindak dengan deportasi," kata dia. 

1. Ada 19 WNA yang sudah dideportasi pada 2023

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dari data mulai Januari hingga Maret 2023, sebanyak 19 WNA yang ditindak karena berbagai faktor mulai dari pelanggaran adminitrasi, sampai mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.

"Ada 19 WNA yang kita deportasi, rata-rata overstay hingga meresahkan masyarakat. Yang dideportasi itu berasal dari negara China, Nigeria, dan Kenya," ujarnya.

2. Imigrasi sebut tak ada WNA bervisa turis di Tangerang

Editorial Team

Tonton lebih seru di