Indra Kenz Menjalani Sisa Masa Tahanan di Lapas Kelas I Tangerang

Kemenimipas mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz setelah ia diduga memasok furnitur di Lapas Cibinong, sehingga ia kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
Indra Kenz ditempatkan di sel isolasi blok maximum security untuk pemeriksaan dan audit investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam pengusulan pembebasan bersyaratnya.
Usai pencabutan status tersebut, Indra Kenz harus menjalani sisa pidana selama 3 tahun 2 bulan 14 hari dari vonis 10 tahun kasus Binomo dan TPPU.
Tangerang, IDN Times - Konten kreator Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukannya. Pencabutan tersebut dilakukan usai Indra Kenz diduga memasok furnitur di Lapas Cibinong.
"Jadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 13.32 WIB, kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz," kata Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, Jumat (9/10/20206).
1. Indra Kenz ditempatkan di sel khusus untuk isolasi

Gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3). (ANTARAFOTO/Adam Barik) Beni juga menuturkan, pihaknya menempatkan Indra Kenz di sel penempatan khusus atau isolasi, guna dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan terkait indikasi maladministrasi dalam pengusulan kebebasan bersyaratnya. Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut.
"Yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security. Sementara ini kita treatment-nya security approach, dalam artian masih dalam tahap pemeriksaan dan investigasi," jelasnya.
2. Indra terancam kembali jalani pidana hingga 3 tahun

potret Indra Kenz (instagram.com/indrakenz) Setelah dilakukan pemeriksaan dan adanya hasil investigasi, barulah kembali ditentukan pendekatan apa yang akan dilakukan kepada Indra Kenz. Ia menuturkan, dengan dicabutnya status pembebasan bersyarat, maka Indra Kenz harus menjalani sisa pidana yang harus dijalaninya.
"Ini berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari," kata Beni.
Beni menambahkan, dengan tambahan Indra Kenz, maka jumlah narapidana di di Lapas Kelas I Tangerang menjadi 1.557 orang.
3. Indra Kenz diduga memasok furnitur di Lapas Cibinong

Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) Seperti diketahui, Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penipuan investasi platform Binomo dan pencucian uang. Dia telah menjalani hukuman sekitar lima tahun di Rutan Kelas I Salemba dan Lapas Kelas IIA Cibinong dari tahun 2024.
Dia juga sempat mengantongi SK Pembebasan Bersyarat pada 24 September 2026. Indra diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebulan sekali.
Namun, dengan diterbitkannya SK pencabutan ini, Indra Kenz dipastikan kembali mendekam di balik jeruji besi. Lalu, penahananya dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.



















