Tangerang, IDN Times - Konten kreator Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukannya. Pencabutan tersebut dilakukan usai Indra Kenz diduga memasok furnitur di Lapas Cibinong.
"Jadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 13.32 WIB, kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz," kata Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, Jumat (9/10/20206).
