Kota Tangerang, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan tiga titik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Kota Tangerang, dekat aliran sungai Cisadane. TPA ilegal ini diketahui menampung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mengandung arsenik dan merkuri yang berpotensi mencemari Sungai Cisadane dan air bawah tanah.
Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Abdul Ghofar menyebut, paparan arsenik berpotensi menimbulkan penyakit kanker dan gangguan hormon, sementara paparan merkuri dapat merusak sistem saraf dan memicu penyakit dalam.