Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Mulyani mengungkap, tidak semua orang bisa didaftarkan dan menjadi penerima manfaat usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ada syaratnya.
Beberapa kualifikasi khusus yang menjadi syarat kelayakan penerima manfaat usulan DTKS ini diatur dalamPeraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS dan Undang-undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Syarat kelayakan ini meliputi, kondisi perekonomian, kondisi tempat tinggal, dan tingkat beban kebutuhan domestik.
Sementara, syarat khusus tersebut meliputi, tidak mempunyai sumber pencaharian yang tetap, mempunyai pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana, hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani mengungkap, warga miskin yang bisa mendaftar adalah mereka yang hanya mampu mengakses kesehatan di puskesmas atau hanya dengan layanan subsidi dari pemerintah.
"Serta tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggotanya,” kata dia, Senin, (15/5/2023).