Serang, IDN Times - Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin menegaskan, bakal menagih gaji ganda Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri Taufiqurohman, sebesar Rp1,2 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melalui Inspektorat Provinsi Banten, kelebihan bayar itu disebut sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara.
"Nanti kita akan sampaikan, pokoknya nanti sesuai saran inspektorat provinsi," kata Mahmudin saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).
