HUT RI, 6.972 Narapidana di Banten Dapat Remisi

Tidak semua narapidana mendapat remisi

Serang, IDN Times - Sebanyak 6.972 narapidana di Banten mendapatkan remisi dalam peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 RI. Para narapidana ini berada di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Banten. 

"Rinciannya 6.787 mendapat remisi umum I dan 185 orang mendapatkan remisi umum II," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Banten Tejo Harwanto, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Aksi Heroik Zani Selamatkan Upacara HUT RI di Ciputat

1. Tidak semua narapidana mendapat remisi

HUT RI, 6.972 Narapidana di Banten Dapat RemisiIlustrasi tahanan (dok gambar/ IDN Times)

Tejo mengungkap, tidak semua narapidana mendapat remisi. Saat ini, total ada 7.842 narapidana dan 2.180 tahanan di Banten. Mereka tersebar di 12 lapas dan rumah tahanan (tutan)

Menurut Tejo, narapidana yang mendapatkan remisi umum I merupakan warga binaan yang mendapat remisi, namun belum bebas karena masih menjalani pidana atau subsider. Sedangkan remisi umum II merupakan warga binaan yang bebas karena habis dipotong remisi.

“Pemberian remisi ini juga sudah berdasarkan aturan yang berlaku," kata Tejo, seraya menjabarkan sejumlah aturan yang menjadi dasar pemberian remisi kepada para narapidana. 

2. Ada uang kadedeuh untuk narapidana

HUT RI, 6.972 Narapidana di Banten Dapat RemisiIlustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tejo mengungkap apresiasi kepada pegawai dengan narapidana dan tahanan yang memungkinkan pemberian remisi bisa berjalan. Di sisi lain, dia juga mengungkap dukungan dari Pj Gubernur Banten yang telah memberikan bantuan.

“Termasuk pemberian uang kadedeuh untuk narapidana dan anak binaan yang bebas hari ini dan fasilitas lain," Tejo.

3. Warga binaan diminta terus memperbaiki diri

HUT RI, 6.972 Narapidana di Banten Dapat RemisiNarapidana di Banten mendapat remisi di HUT RI (ANTARA/Mulyana)

Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mendapat penugasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk menyampaikan sambutan pada momen pemberian remisi umum 17 Agustus di Lapas kelas IIA Serang.

“Kita harus mengambil sisi positifnya dari semua perjalanan hidup yang telah kita alami, untuk kemudian bisa dijadikan sebuah pelajaran untuk perbaikan di masa depan, terutama bagi para warga binaan di lapas,” kata Al Muktabar.

Ia berpesan kepada seluruh warga binaan, memperbaiki diri, taat hukum dan mengikuti segala prosedur yang digariskan dalam rangka pembinaan karena pada akhirnya semua itu untuk kebaikan bersama.

“Dan ketika kembali ke masyarakat sudah bisa aktif kembali dengan skill yang dimiliki dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten: Bank Banten Segera Pisah dengan BGD

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya