Tangerang, IDN Times - Seorang WN Tiongkok berinisial XZ ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang lantaran kedapatan bekerja sebagai buruh kasar kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display, dan kusen aluminium di kawasan ruko perkantoran Greenlake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, XZ ketahuan usai petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi tersebut.
"Lalu, petugas kami melihat XZ ini sedang melakukan pekerjaan kasar, setelah diperiksa dokumen keimigrasiannya, ia hanya punya dokumen izin tinggal kunjungan wisata indeks B1," kata Hendro, Jumat (18/4/2025).