Jadi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang? Ini Cara Klaim

- Kota Tangerang dilanda hujan deras dan angin kencang, menyebabkan pohon tumbang dan korban luka serta kerusakan harta benda.
- Pemkot Tangerang menyediakan Posko Klaim Asuransi Pohon Tumbang secara online maupun offline, dengan santunan maksimal Rp50 juta untuk korban fisik dan meninggal dunia.
- Layanan klaim asuransi pohon tumbang dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE atau datang langsung ke Kantor Disbudpar Kota Tangerang.
Tangerang, IDN Times - Memasuki musim penghujan, Kota Tangerang kerap dilanda hujan deras disertai angin kencang menyebabkan pohon tumbang hingga menimbulkan korban luka, jiwa, maupun kerusakan harta benda. Pemkot Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pertamanan memastikan tersedianya Posko Klaim Asuransi Pohon Tumbang secara online maupun offline.
Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Indri Suryani mengatakan, program klaim asuransi pohon tumbang sudah tersedia di Kota Tangerang sejak 2019 silam.
"Program yang dapat dijangkau atau dimanfaatkan seluruh masyarakat, bukan hanya warga yang ber-KTP Kota Tangerang saja," kata Indri, Kamis (14/11/2024).
1. Sebanyak 33 ribu pohon di Kota Tangerang telah diasuransikan

Diketahui, Pemkot Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Secara nilai, santunan pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal Rp50 juta. Sedangkan untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak maksimal Rp20 juta.
“Layanan ini dapat dijangkau secara online maupun offline,” ungkap Indri.
Ia pun menjelaskan, layanan klaim asuransi pohon tumbang secara online dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE pada menu LAKSA di fitur Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang.
“Dalam hal ini, masyarakat atau korban pohon tumbang tinggal mengikuti seluruh permohonan data yang diminta setiap tahapannya,” jelasnya.
2. Pengajuan secara offline tersedia di Kantor Disbudpar

Sedangkan, pengajuan klaim asuransi pohon tumbang secara offline, kata Indri, masyarakat atau korban dapat datang langsung ke Kantor Disbudpar Kota Tangerang di Jalan Mayjen Sutoyo, Nomor 11, RT 02, RW 01, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Posko ini disiagakan setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB,” katanya.
3. Sepanjang 2024, ada 14 permohonan klaim telah diajukan

Sepanjang 2024, Bidang Pertamanan Disbudpar telah menerima klaim asuransi pohon tumbang sebanyak 14 permohonan, 12 di antaranya pun telah selesai ditangani dan dicairkan.
“Angka ini masih akan bertambah, mengingat dua hari terakhir banyak terjadi pohon tumbang yang mengakibatkan kerusakan pada rumah maupun kendaraan,” imbuhnya.
Meski telah ada asuransi, Indri mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan di Kota Tangerang untuk berhati-hati di sekitar pohon saat musim hujan disertai angin kencang berlangsung.
"Diimbau untuk tidak berteduh di bawah pohon besar atau pun reklame,” imbaunya.


















