Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jadi Muncikari untuk Kakak, Wanita di Serang Dituntut 1 Tahun 2 Bulan

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Desi Puspitasari dituntut penjara 1 tahun 2 bulan karena menjajakan kakaknya ke pria hidung belang.
  • Kasus prostitusi bermula dari penyelidikan maraknya transaksi jasa seksual di Cikande, Kabupaten Serang.
  • Desi menerima keuntungan Rp100-Rp500 ribu dari setiap transaksi layanan seksual yang dilakukan sebelumnya.

Serang, IDN Times - Seorang wanita muda di Kabupaten Serang bernama Desi Puspitasari dituntut 1 tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang karena menjajakan kakak kandungnya ke pria hidung belang.

Persidangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (31/10/2014).

JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan, terdakwa Desi Puspitasari dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul.

"Tuntutannya 1 tahun 2 bulan. Terbukti Muncikarinya, bukan TPPO," kata Fitriah usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (31/10/2024).

1. Terdakwa memberi tarif Rp1,5 juta bagi pria yang ingin berhubungan dengan kakaknya

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, kasus prostitusi itu bermula pada 15 Juli 2024, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang diminta untuk menyelidiki maraknya transaksi jasa penyedia layanan seksual dikawasan Cikande, Kabupaten Serang.

Anggota Polres Serang itu kemudian berkomunikasi dengan terdakwa Desi Puspitasari melalui pesan WhatsApp, untuk menyiapkan pekerja seks komersial (PSK). Atas permintaan itu, Desi mengirimkan sejumlah foto PSK.

"Untuk mendapatkan layanan PSK itu, Desi meminta tarif layanan sebesar Rp1,5 juta. Saat itu, anggota kepolisian memilih seorang PSK berinisial DP yang diketahui merupakan kakak kandung Desi Puspitasari," bunyi dalam dakwaan yang dikutip dari SIPP PN Serang.

2. Desi ditangkap oleh anggota yang menyamar jadi pria hidung belang

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah terjadi kesepakatan harga, Desi menghubungi DP untuk bersiap melayani pria hidung belang di Hotel Swiss-belinn Modern Cikande. Desi dan DP selanjutnya menuju lokasi yang telah disepakati menggunakan jasa taksi online.

Sesampainya di hotel, Desi dan DP menuju lobi hotel bertemu dengan anggota Unit PPA Polres Serang yang tengah menyamar menjadi pria hidung belang. Ketiganya kemudian menuju kamar hotel.

Setelah terjadi pembayaran Rp1,5 juta, Desi meninggalkan keduanya di dalam kamar hotel. Anggota yang tengah menyamar menjadi pria hidung belang selanjutnya menghubungi anggota lain untuk melakukan penggerebekan.

"Sementara itu, Desi yang tengah menunggu di parkiran, langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Serang yang sudah menunggu di parkiran hotel. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

3. Desi dapat untung Rp100- Rp500 ribu setiap transaksi

ilustrasi gadget (unsplash.com/Psk Slayer)

Dalam pemeriksaan, sebelum melakukan transaksi layanan seksual, Desi telah melakukan transaksi terhadap PSK lain. Dari transaksi itu, Desi menerima keuntungan Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap transaksi.

"Agenda minggu depan pembelaan terdakwa," kata Fitriah

Share
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us