Serang, IDN Times - Demi mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat, dua perempuan di Kabupaten Serang nekat menjalankan bisnis penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Dua ibu rumah tanggal inisial FT (48) dan HA (47) diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.