Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jangan Asal Ngebul! Merokok Sambil Berkendara Bisa Didenda Rp750 Ribu
Ilustrasi Rokok (Pexels.com/Pixabay)
  • Merokok sambil berkendara dinilai mengganggu konsentrasi, membatasi kendali tangan, serta asapnya dapat menghalangi pandangan pengemudi.
  • UU LLAJ dan Permenhub melarang aktivitas yang mengganggu konsentrasi; pelanggar dapat dipidana maksimal tiga bulan atau didenda hingga Rp750 ribu.
  • Abu dan bara rokok berisiko melukai pengendara lain, sementara penanganannya membutuhkan penegakan hukum, pengembangan ETLE, pelaporan masyarakat, dan edukasi keselamatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Orang yang merokok sambil mengemudi bisa didenda sampai Rp750 ribu atau dipenjara sampai tiga bulan. Pak Djoko bilang rokok bisa membuat tangan tidak bebas dan mata terganggu asap. Abu dan bara juga bisa kena orang lain. Polisi dan kamera masih susah melihat pelanggaran ini. Sekarang orang diingatkan agar tidak merokok di jalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Aturan yang sudah ada, disertai peluang pengembangan ETLE, operasi tertib, pelaporan masyarakat, dan edukasi SIM, menunjukkan pendekatan keselamatan yang semakin menyeluruh. Fokus pada konsentrasi pengemudi serta empati terhadap pengguna jalan lain dapat membantu menekan risiko dari abu, bara, dan keterlambatan respons saat berkendara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times – Merokok sambil mengemudi mungkin masih dianggap sebagai kebiasaan sepele oleh sebagian pengendara. Padahal, aktivitas tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan berisiko membahayakan pengguna jalan lain.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai, larangan merokok saat berkendara perlu diterapkan secara tegas demi meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Menurutnya, aktivitas merokok dapat membuat pengemudi kehilangan kendali optimal karena salah satu tangan digunakan untuk memegang rokok atau korek. Asap rokok juga berpotensi mengganggu pandangan, sementara abu dan bara yang terlempar bisa membahayakan pengendara lain.

1. Merokok saat berkendara diatur dalam UU Lalu Lintas

ilustrasi lalu lintas Jakarta (IDN Times/Herka Yanis)

Djoko menjelaskan, kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 Ayat (1).

Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi dapat membahayakan keselamatan di jalan.

Aturan itu kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Pasal 6 huruf e melarang pengendara sepeda motor merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Bagi pengendara yang merokok hingga mengganggu konsentrasi, sanksinya diatur dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

2. Abu dan bara rokok juga bisa membahayakan pengendara lain

ilustrasi rokok (unsplash.com/Andres Siimon)

Menurut Djoko, risiko merokok saat berkendara bukan hanya dirasakan oleh pengemudi. Ketika harus melakukan pengereman mendadak atau menghindari objek di jalan, pengemudi yang sedang memegang rokok dapat mengalami keterlambatan dalam merespons.

Sementara itu, abu atau bara rokok yang tertiup angin dan jatuh ke belakang dapat mengenai pengendara lain, terutama pengguna sepeda motor.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan mata perih dan iritasi hingga berpotensi memicu kecelakaan.

3. Kesadaran pengendara masih menjadi tantangan

ilustrasi berkendara (pexels.com/Maksim Goncharenok)

Djoko menilai penerapan larangan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran dan empati sebagian pengendara.

Merokok saat berkendara kerap dianggap sebagai aktivitas biasa untuk menghilangkan kantuk atau mengusir kebosanan ketika berada di tengah kemacetan.

Padahal, pengendara tidak hanya mempertaruhkan keselamatannya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain yang berada di belakang atau di sekitarnya.

Tantangan lainnya adalah pengawasan dan penegakan hukum. Petugas dinilai tidak mudah menindak pengendara yang merokok secara langsung, terutama pengguna sepeda motor yang bergerak cepat di tengah lalu lintas.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga selama ini lebih mudah digunakan untuk mendeteksi sejumlah pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga pelanggaran marka jalan.

Aktivitas merokok dinilai lebih sulit terdeteksi kamera karena ukuran rokok dan gestur tangan pengendara relatif kecil.

4. Teknologi hingga edukasi bisa digunakan

Ilustrasi Rokok (Pexels.com/Pixabay)

Untuk mengurangi kebiasaan tersebut, Djoko mendorong penegakan hukum yang lebih efektif. Kepolisian dapat melakukan operasi tertib lalu lintas secara berkala dengan menyasar pengendara yang merokok.

Pemanfaatan teknologi juga dapat dikembangkan. Salah satunya dengan meningkatkan kemampuan sistem ETLE untuk mendeteksi gestur pengendara yang sedang memegang rokok.

Masyarakat juga dapat dilibatkan melalui mekanisme pelaporan dengan bukti rekaman dari kamera kendaraan atau telepon seluler melalui kanal resmi kepolisian.

Di sisi lain, edukasi dinilai tidak kalah penting. Kampanye keselamatan berkendara sebaiknya menunjukkan dampak nyata abu dan bara rokok terhadap pengguna jalan lain, bukan sekadar memasang pesan “dilarang merokok”.

Materi mengenai bahaya merokok saat berkendara juga dapat diperkenalkan dalam edukasi maupun ujian teori dan praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

5. Perubahan kebiasaan tak cukup mengandalkan polisi

ilustrasi rokok (unsplash.com/Andres Siimon)

Djoko menilai persoalan merokok sambil berkendara tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan petugas di jalan.

Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan edukasi dan pembangunan kesadaran antarpengguna jalan.

“Kombinasi antara penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan rasa empati antar-pengguna jalan adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang,” kata Djoko.

Editorial Team

Related Article