Kota Tangerang, IDN Times - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang melakukan pengawasan rutin terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang berkerja di sejumlah perusahaan di Kota Tangerang.
Kegiatan tersebut melibatkan petugas dari Kantor Imigrasi non-TPI Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/TGR, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dinas Ketenagakerjaan dan Satpol PP Kota Tangerang.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Sumangku menuturkan, kegiatan sidak ke PT Yifan Roll Indonesia karena perusahaan tersebut memperkerjakan tenaga kerja asing. Hasilnya, didapati 9 tenaga kerja asing asal China.
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, TKA tersebut secara dokumen administrasi tidak ada yang menyalahi aturan. Mereka lengkap memiliki dokumen administrasi, baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), visa dan dokumen lainnya.
"Hasil pemeriksaan dokumen kesembilan TKA asal Tiongkok itu lengkap dan tidak ada yang menyalahi aturan," ungkap Sumangku, Jumat (5/12/2025).
