Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Irsyad mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota militer yang terlibat jaringan narkotika dengan menerapkan hukuman berlapis, mulai dari pidana militer dan pidana umum.
"Kita pasal lebih banyak dan saya yakin ini yang bersangkutan dipecat dan ancamannya maksimal (hukuman mati)," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap oknum TNI lain yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut. "Mungkin ada oknum lain yang terlibat, baik yang dari Aceh maupun dari sini (Banten)," katanya.
Sebelumnya, Kopda N ditangkap bersama warga sipil inisial PL (43) di sebuah kosan di Jalan Sopona Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin malam (1/5/2023).