Serang, IDN Times - Seorang pegawai travel di Kota Serang inisial SH (33) ditangkap Polda Banten karena menjual obat kuat tanpa izin.
"Pelaku kami amankan pada 21 Mei 2024, di Kantor agen Travel, Jalan kemang Pusri Ciloang, Kota Serang," kata Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Doni Satria, Jumat (31/5/2024).