Serang, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menetapkan nilai retribusi pengelolaan sampah bagi Kabupaten Serang sebesar Rp19 miliar per tahun, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan itu pun menjadi dasar kerja sama pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong milik Pemkot Serang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi menjelaskan bahwa penentuan tarif dihitung berdasarkan total tonase sampah Kabupaten Serang selama satu tahun. Debit sampah yang akan dialihkan ke Cilowong diperkirakan mencapai 200 ton per hari.
“Nanti akan dikalikan, jatuhnya kurang lebih Rp19 miliar dalam setahun Kabupaten Serang bayar ke Kota Serang terkait sampah,” katanya, Selasa (9/12/2025).
