Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Polda Banten

Serang, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Propam Polda Banten turun tangan menangani kasus tewasnya tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sel tahanan Mapolres Pandeglang, Banten.

''Bid Propam Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan kepada petugas tahti dan atasannya yaitu Kasat Tahti yang bertanggung jawab menjaga tahanan," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023).

1. Kapolres harus bertanggung jawab atas kematian tahanan

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti), Pungki juga meminta penyidik hingga Kapolres Pandeglang bertanggung jawab atas kematian tahanan tersebut. Sebab dengan menahan seorang tersangka, maka polri harus bertanggung jawab atas keselamatan orang yang ditahannya.

"Kompolnas juga mendorong agar pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap keselamatan tahanan juga harus diperiksa, termasuk penyidik dan Kapolres," katanya.

2. Jika terbukti ada kelalaian, anggota polisi juga perlu diproses hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di