Tangerang, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus prostitusi berkedok hotel dan karaoke di Hotel Venesia, BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut enam terdakwa dalam kasus tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul yang dijadikan mata pencaharian.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di hotel Venesia, BSD Serpong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (27/5/2021).