Serang, IDN Times - Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, terancam dipenjara karena diduga menyelewengkan Dana Desa tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp1 miliar. Dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparat desa ini kini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh Unit Tipikor Polres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut telah masuk tahap penyidikan. Ia menjelaskan, kasus ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipikor.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan penyelewengan dana desa sudah naik sidik (penyidikan),” kata Andi Kurniady, Jumat (10/10/2025).