Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Dua pejabat Bank Banten cabang Tangerang Selatan dituntut 6,5 tahun oleh JPU dalam korupsi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK), negara dirugikan hingga Rp776 juta.
  • Terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan untuk Satrio dan Rully, serta pidana denda dan UP untuk Miftahul.
  • Kasus bermula pada 2018 saat CV Mega Larsindo Utama mendapat tender pembangunan masjid Kemenaker RI, lalu terjadi pencairan kredit yang berujung pada kerugian negara.

Serang, IDN Times - Dua pejabat Bank Banten cabang Tangerang Selatan dituntut 6,5 tahun oleh Jalsa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) pada Senin (23/9/2024). Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan hingga Rp776 juta.

Kedua terdakwa adalah mantan account officer bank, Rully Andriadi, dan mantan manajer bisnis komersial, Satrio Dwiono Lutfi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di