Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Korupsi Kredit, 2 Pejabat Bank Banten Dituntut 6,5 Tahun Bui

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
- Dua pejabat Bank Banten cabang Tangerang Selatan dituntut 6,5 tahun oleh JPU dalam korupsi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK), negara dirugikan hingga Rp776 juta.
- Terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan untuk Satrio dan Rully, serta pidana denda dan UP untuk Miftahul.
- Kasus bermula pada 2018 saat CV Mega Larsindo Utama mendapat tender pembangunan masjid Kemenaker RI, lalu terjadi pencairan kredit yang berujung pada kerugian negara.
Serang, IDN Times - Dua pejabat Bank Banten cabang Tangerang Selatan dituntut 6,5 tahun oleh Jalsa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) pada Senin (23/9/2024). Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan hingga Rp776 juta.
Kedua terdakwa adalah mantan account officer bank, Rully Andriadi, dan mantan manajer bisnis komersial, Satrio Dwiono Lutfi.
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us