Serang, IDN Times - Pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DIsperindag) Kota Tangerang Oke Sulendro Setyo Rachman dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dalam pembangunan pasar di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang senilai Rp5 miliar pada 2017.
Selain pidana kurungan, Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri di Disperindag Kota Tangerang itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayang Tari saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/12/2022) malam.