Serang, IDN Times - Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) Kota Serang segera menaikkan status dugaan penggelembungan suara di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Kemanisan menjadi tindak pidana pemilu.
"Hasil koordinasi kami dengan Gakkumdu satu hari atau dua hari ke depan ini, sudah ada beberapa TPS yang sudah kami register ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran pidana," kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan, Jumat (1/3/2024).
