Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak bakal segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli sebesar Rp15 miliar yang dilakukan tahun 2020 lalu.
“Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, Kamis (20/6/2024).
