Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kejari Serang Tahan Dirut Pabrik Produsen Baja di Serang

Direktur Utama (Dirut) PT Indometal Prima Perkasa, Cheng Huang (kedua dari kanan) (Dok. IDN Times/Kejari Serang)
Intinya sih...
- Kejaksaan Negeri Serang menahan Dirut PT Indometal Prima Perkasa Cheng Huang karena penjualan baja tidak memenuhi standar SNI.
- Kasi Intel Kejari Serang menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Kejaksaan Agung terkait kasus perdagangan baja lembaran lapis seng merk CGN.
- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap kasus peredaran baja tidak memenuhi kualitas di PT Indometal Prima Perkasa, dengan 59.697 lembar baja yang diduga tidak memiliki SPPT SNI.
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Direktur Utama (Dirut) PT Indometal Prima Perkasa, Cheng Huang (53) dalam kasus penjualan ratusan ribu produk baja yang tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Warga Negara Asing (WNA) itu ditahan setalah pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Kejagung. Warga negara Tiongkok itu akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.
Editorial Team
EditorKhaerul Anwar
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us