Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantan kepala SMP Negeri 17 Tangsel, Marhaen Nusantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia (PIP).

Marhaen diduga menggunakan dana PIP sebesar Rp699 juta yang alokasinya menyasar siswa tidak mampu untuk kepentingan pribadi.

"Pada hari ini telah ditetapkan terhadap tersangka Marhaen Nusantara berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 11 Juli 2022," kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, Senin (11/7/2022).

1. Tersangka ditahan di Lapas Pemuda Tangerang

IDN Times/Muhamad Iqbal

Aliansyah mengatakan, surat perintah penanahan telah dikeluarkan pihaknya kepada tersangka.

"Telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda Tangerang, penahanannya mulai hari ini," kata dia.

2. Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SMP Negeri 17 Tangsel

Editorial Team

Tonton lebih seru di