Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara, berdasarkan hasil dari operasi intelijen yustisial penyelidikan ada sebanyak kasus yang diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti, yakni:
1. Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit KMKK pada Bank BJB Cabang Tangerang kepada PT Djaya Abadi Soraya dan CV Cahaya Rezeky Tahun 2015 yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp8,1 miliar.
2. Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Gedung UPT Pendapatan Daerah (SAMSAT) Malingping Tahun Anggaran 2019.
3. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Masker COVID-19 yang bersumber dari anggaran BTT pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
"Semuanya sudah ingkrah di persidangan," katanya.