Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, AG sudah divonis 3,5 tahun penjara. Sementara terdakwa lain, Mario Dandy dan Shane Lukas, masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sidang Selasa (20/6/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak menghadirkan terpidana Anak AG sebagai salah satu saksi pada sidang Mario Dandy hari ini. Namun, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, kliennya belum dipanggil untuk menjadi saksi.
“Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini,” kata dia kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Mangatta mengatakan, AG akan menjadi saksi mahkota pada sidang Mario Dandy sehingga ia akan menjalani pemeriksaan yang paling akhir.
“Anak AG merupakan saksi Mahkota sehingga diperiksa paling terakhir,” kata dia.
Dalam kasus ini, AG telah divonis selama tiga tahun enam bulan. Ia ditempatkan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
AG sempat mengajukan upaya hukum kasasi atas hukuman 3,5 tahun penjara yang diterima. Namun, kasasi tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.