Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenhub Salahkan Pemkab Serang Soal Kecelakaan Maut Odong-odong

Kota Serang
Kemenhub Salahkan Pemkab Serang Soal Kecelakaan Maut Odong-odong
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Direktur Keselamatan Perkeretaapian (Dirkes) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edi Nursalam menyalahkan Pemerintah Kabupaten Serang terkait insiden kecelakaan maut odong-odong yang menewaskan 9 orang di perlintasan kereta api di wilayah Kragilan, Kabupaten Serang.

Edi mengungkap, tidak ada palang pintu dan rambu-rambu lalu lintas di perlintasan kerata api yang terjadi kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api Merak-Rangkasbitung.

"Kalau masyarakat lewat, siapa yang menjamin (selamat)? Ini harus dipasang rambu oleh Pemda (Serang). Harus ada marka jalan, peringatan suara, pita penggaduh tapi ini sama sekali tidak ada," kata Edi saat meninjau lokasi kecelakaan di Serang, Rabu (27/7/2022).

  1. 1. Pembuatan rambu-rambu dan palang pintu tanggung jawab Pemda Serang

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Dia menyebut pembuatan rambu-rambu lalu lintas di sebidang perlintasan kereta api bukan tanggung jawab PT KAI, melainkan pemerintah daerah sebab hal diperuntukkan bagi pengguna jalan. Hal ini, kata Edi, sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 terkait Kewenangan Pengelolaan Transporatsi Jalan.

    Bahkan dia menyebut perlintasan kereta api di lokasi kecelakaan tersebut ilegal alias tanpa izin.

    "Perlintasan ini tanpa izin dibikin sendiri oleh masyarakat kemudian difasilitasi oleh pemda dengan mengecor (jalan) ini," katanya.

  2. 2. Perlintasan pernah ditutup permanen, namun dibongkar warga

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Sebetulnya, kata Edi, pihaknya melalui PT KAI telah menutup perlintasan kereta api Silebu Toplas itu secara permanen. Namun, dibongkar oleh masyarakat dan jalannya dibangun pemda, tanpa sepengetahuan Kemenhub.

    "Kita sering mengalami seperti itu kita nilai perlintasan itu berbahaya kita tutup masyarakat membongkarnya, padahal tidak ada yang menjamin keselamatannya," katanya.

  3. 3. Kemenhub tak segan-segan menutup perlintasan jika tak dipasang rambu dan palang pintu

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Pasca kejadian tersebut dEdi meminta Pemkab Serang aktif kepada Kemenhub mengusulkan untuk izin perlintasan sebidang kereta api agar bisa mengelola perlintasan sebidang tersebut demi keselamatan warganya. 

    "Kalau tidak (tindaklanjut) kami minta perlintasan ditutup," katanya.

    Untuk mengantisipasi kecelakaan kembali, mulai hari ini pihaknya memasang palang pintu semi permanen sambil menunggu Pemkab Serang menyelesaikan izin pengelolaan.

    "Hari ini dipasang palang pintu dan dijaga, amankan orang yang lewat. Sambil menunggu surat izin dari kita melalui bupati," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More