Akhir Mei, Pemprov Banten Kembalikan Kas Daerah ke Bank Banten

Bank Banten berstatus "cukup sehat"

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten menargetkan, proses pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten rampung pada akhir Mei 2021.

"Kami ingin juga ada peningkatan kualitas kinerja keuangan dengan support dari RKUD karena itu merupakan kapital marketnya di Bank Banten," kata BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: Kelola RKUD Provinsi Banten, 'TRUST' Budaya Kerja Baru Bank Banten

1. Bank Banten masih berstatus cukup sehat

Akhir Mei, Pemprov Banten Kembalikan Kas Daerah ke Bank BantenDok. Instagram Bank Banten

Hingga saat ini, kata Rina, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang mempunyai kewenangan dalam memberikan status komposit kesehatan sebuah perbankan.

"Persoalan Bank Banten sudah clear,  keluar dari statusnya sebagai BDPK, setelah OJK menyatakan Bank Banten cukup sehat dengan komposit PK-3," katanya.

Namun persoalannya, bank umum yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 itu menyatakan bahwa bank penyimpan RKUD harus dalam kondisi "sehat", bukan "cukup sehat".

"Makanya kami perlu pendapat hukum bahwa 'cukup sehat' itu cukup mampu untuk melakukan pengelolaan RKUD," katanya.

2. Pemprov komitmen kembalikan RKUD ke Bank Banten

Akhir Mei, Pemprov Banten Kembalikan Kas Daerah ke Bank BantenIlustrasi kas daerah (IDN Times/Arief Rahmat)

Kendati demikian, disampaikan Rina, komitmen Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengembalikan RKUD dari BJB ke Bank Banten sudah jelas dan tegas. Meski demikian, imbuhnya, perlu beberapa persiapan dari aspek sarana dan prasarana serta regulasi dan administrasi yang harus terlebih dahulu dipenuhi.

"BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) selalu melakukan kordinasi dengan Kemendagri, Kemenkeu, serta meminta pendapat hukum dari Kejati, saran dan arahan dari BPK juga terkait pemindahan RKUD ini," katanya.

3. Perjanjian kerja sama dilakukan setelah SK gubernur keluar

Akhir Mei, Pemprov Banten Kembalikan Kas Daerah ke Bank BantenAcara Pengukuhan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Banten. (Dok. Bank Banten)

Terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank Banten, Rina mengatakan akan dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) perpindahan RKUD sudah dikeluarkan oleh Gubernur Banten.

"Kalau untuk jasa giro dan deposito kami mengikuti harga pasar saja, tidak mau minta lebih besar takut membebani," katanya.

Baca Juga: Bank Banten Dinyatakan Sehat oleh OJK 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya