Alquran Dibakar di Serang, Polisi: Pelaku Gangguan Jiwa

Polisi: jangan terprovokasi

Serang, IDN Times - Polisi menangkap seseorang pria karena kedapatan membakar Alquran dan melakukan vandalisme di Masjid Baiturrohman Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

Setelah diidentifikasi polisi dan warga, pelaku merupakan pria berinisial Ya alias Gonjales dan mengidap gangguan jiwa. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/3/2021) pukul 06:30 WIB pagi tadi.

Baca Juga: Motif Ekonomi, Pria di Kota Tangerang Curi Puluhan Alquran 

1. Pelaku sudah tiga kali melakukan hal serupa pada periode 2012-2020

Alquran Dibakar di Serang, Polisi: Pelaku Gangguan JiwaPixabay/Free-Photos

Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan warga mengenai insiden pembakaran kitab suci tersebut. Sejumlah aparat lantas ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek kamera CCTV. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menduga pelaku Ya yang melakukan pembakarannya.

Ya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Serang. Dalam pemeriksaan lanjutan, Ya diketahui merupakan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) dan sudah tiga kali melakukan hal serupa pada periode 2012-2020 di Wilayah Petir dan Cikeusal. Sebelumnya, Ya pernah membakar sajadah, Alquan, dan mencoret-coret dinding masjid.

"(Kejadian) ini merupakan kali keempat pelaku melakukan hal tersebut. Selain membakar Al-quran pelaku pun mencoret-coret dinding tembok samping tempat imam," jelas Mariono.

Dia menjelaskan, polisi akan mengusut tuntas kasus ini, tanpa mengesampingkan aspek dan observasi kejiwaan pelaku Ya.  Untuk itu, dia meminta masyarakat luas tidak terprovokasi dengan kejadian ini. 

2. Hasil observasi rumah sakit pelaku mengalami gangguan jiwa

Alquran Dibakar di Serang, Polisi: Pelaku Gangguan JiwaDok. IDN Times/Polres Serang

Dia mengatakan, dalam kasus sebelumnya pada 2020 pelaku sudah dilakukan observasi oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranaga (RSDP) Serang memang berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

Untuk mengantisipasi hal serupa pihak kepolisian akan meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Serang untuk melakukan penanganan. Kendati demikian proses hukum akan tetap berjalan.

"Makanya kita akan lakukan kolaborasi instansi terkait penanganan saudara Ya sampai dia sembuh. Kemarin dia lari dari observasi," katanya.

3. Polisi minta warga tidak terprovokasi

Alquran Dibakar di Serang, Polisi: Pelaku Gangguan JiwaIDN Times/Khaerul Anwar

Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi isu-isu yang bisa mengganggu kondusifitas. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan MUI dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Cikeusal mengenai hal tersebut.

"percayakan kepada kami untuk melaksanakan penyidikan secara tuntas semuanya yah bahwa tersangka sudah kita amankam memang kondisinya ODGJ," katanya.

Senada disampaikan Ketua MUI Cikeusal Abdul Djalill, dia meminta seluruh masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan semuanya kepada yang berwenang. Diketahui sebelumnya, peristiswa ini membuat geger warga di Kecematan Cikeusal.


"Siapapun yang melakukan ini jangan bertindak sendiri karena negara Indonesia negara hukum maka harus taat dan patuh kepada aturan yang ada agar kita bisa menyelamatkan bangsa negara. Yang lebih penting jangan sampai ada perpecahan dalam agama," katanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme Rumah Ibadah di Tangerang 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya