Bidan Ditahan Bersama Bayi, Pelapor Sepakat Tempuh Jalur Damai

Pelapor siap bantu ringankan hukuman di pengadilan

Serang, IDN Times - Bidan Nunung yang sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang bersama bayinya, memasuki babak baru. Pelapor kasus yang menyeret bidan itu sepakat untuk tidak memperpanjang kasus dan menempuh jalur damai. 

Nota kesepakatan perdamaian atau mediasi kedua belah pihak digelar di ruangan Komisi V DPRD Provinsi Banten, disaksikan oleh pimpinan dan anggota komisi serta keluarga dan kuasa hukum dari pelapor dan terlapor pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Hakim Tangguhkan Penahanan Bidan yang Bawa Bayi 7 Bulan ke Rutan

1. Kedua belah pihak sepakat damai dan sudah saling memaafkan

Bidan Ditahan Bersama Bayi, Pelapor Sepakat Tempuh Jalur DamaiIDN Times/Khaerul Anwar

Saat agenda mediasi, Dian Rahardian selaku suami Nunung menyampaikan permohonan maaf dari istrinya dan secara pribadi sebagai keluarga kepada dokter Aisyah (sebelumnya ditulis inisial AT) yang telah merasa dirugikan oleh perbuatan Nunung dalam kasus pemalsuan tanda tangan. Nunung diduga memalsukan tanda tangan Aisyah di surat keterangan hasil swab COVID-19 yang diminta oleh seorang mahasiswi praktik.

"Tolong dok minta maaf setulusnya dari saya dan istri saya, mudah-mudahan dokter terbuka hatinya dan memaafkan istri saya," kata Dian sambil meneteskan air mata.

Di mengakui bahwa tindakan yang dilakukan istri tersebut salah, namun, dia berharap dokter Aisyah dapat memaklumi dan membantu untuk meringankan proses hukum istrinya yang saat ini sedang bergulir di persidangan. Sebab, istrinya harus merawat anaknya yang masih bayi dengan kondisi mengalami kelainan jantung bawaan.

"Istri saya sudah merasa salah benar-benar tulus minta maaf dari proses dari awal hingga saat ini," katanya.

2. Dokter Aisyah siap membantu dan meyakinkan majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa

Bidan Ditahan Bersama Bayi, Pelapor Sepakat Tempuh Jalur DamaiIDN Times/Khaerul Anwar

Menanggapi pernyataan suami Nunung, dokter Aisyah mengatakan, pihaknya menerima permohonan maaf dari pelaku dan siap untuk membantu meringankan tuntutan dan putusan terhadap terdakwa di pengadilan.

"Dalam kesempatan ini saya, dokter Aisyah, secara pribadi sudah memafkan sejak lama," kata  dia.

Setelah itu, kedua belah pihak bersepakat, membuat nota perdamaian secara formal dengan ditandatangani kedua belah pihak yang disaksikan pimpinan Komisi V DPRD Banten Yeremia dan Fitron Nur Ikhsan.

Isi surat perdamaian sebagai berikut:

1. Bahwa, pihak pertama yakni keluarga Nunung telah meminta maaf kepada pihak kedua, yakni dokter AT.
2. Pihak kedua telah memaafkan pihak pertama
3. Bahwa para pihak telah sepakat untuk tidak mempermasalahkan permasalahan ini di kemudian hari.

Kemudian, surat perdamaian ini akan diberikan kepada majelis hakim pada PN Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjadi pertimbangan untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya.

Baca Juga: DPRD Banten akan Mediasi Pelapor Bidan Ditahan Bersama Bayinya 

3. DPRD berharap perdamaian ini menjadi pertimbangan majelis hakim

Bidan Ditahan Bersama Bayi, Pelapor Sepakat Tempuh Jalur DamaiIDN Times/Khaerul Anwar

Di tempat yang sama, Ketua Komisi V DPRD Banten selaku inisiator mediasi bersyukur bahwa kedua belah pihak sudah bersedia menempuh jalur perdamaian. Kedua belah pihak yang sama-sama bekerja sebagai tenaga kesehatan ini sudah saling memaafkan.

"Tentu proses peradilan tidak bisa mencampuri lebih dalam, tapi kita berharap bisa menjadi bagian pertimbangan hakim (dalam meringankan pidana terdakwa)," katanya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bidan Nunung Nurhayati yang ditahan bersama bayinya yang masih berusia 7 bulan dan mengalihkan terdakwa menjadi tahanan rumah.

Baca Juga: Miris, Bayi 7 Bulan Ikut Ibunya Ditahan di Rutan Pandeglang  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya