BKD Ajukan Pemecatan Pejabat BPBD Banten ke Pj Gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah mengajukan surat rekomendasi pemecatan terhadap AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang terseret kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan hasil keputusan sidang pleno hukuman disiplin terhadap AB yang digelar pada Selasa (1/8/2023).
"Surat Keputusan (SK pemecatan) nya itu sudah diajukan ke pak gubernur kamis pagi kemarin, sudah diproses," kata Nana saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: BKD: Pejabat BPBD Banten yang Terseret SPK Fiktif Terancam Dipecat
1. Dari hasil sidang pleno, AB dinyatakan melakukan pelanggaran berat
Ia menjelaskan, dari hasil keputusan sidang pleno BKD bersama unsur pengawasan Inspektorat, para asisten daerah dan atasannya di BPBD Banten, bahwa AB dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.
Saat ini SK sidang pleno tinggal menunggu ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. "Sanksinya ancaman terberatnya dipecat," katanya.
2. Terungkap, ada tiga pengusaha lain yang turut jadi korban AB
Nana mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa korban SPK fiktif bukan hanya satu perusahaan. "Ada empat sampai lima perusahaan, kerugian masih dihtung sampai inspektorat," katanya.
Diketahui, salah satu korban yakni PT Putera Pangestu Jaya Lestari telah mengalami kerugian RpRp 3,721 miliar dari 20 SPK fiktif kontrak pengadaan 100 unit Laptop merek Asus tahun 2023.
Baca Juga: Jadi Korban Proyek Fiktif, Pengusaha Ngadu ke Pj Gubernur
3. Tak ada keterlibatan pegawai lain
Nana menegaskan, dalam perkara tsrsebut AB bekerja seorang diri dan tidak ada keterlibatan pegawai lain di BPBD Provinsi Banten. Saat beraksi, ia mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ke para korban.
"Enggak ada ini murni persoalan pribadi, enggak ada kaitan dengan kantor," katanya.
Baca Juga: PDIP Laporkan Rocky Gerung Ke Polda Banten Soal Hinaan ke Jokowi