Dito Mahendra Gagal Jual Sepatu Merk Hermes Gegara Instastory Nikita 

Dito Mahendra mengalami kerugian Rp17,5 juta

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, pelapor kasus pencemaran nama baik, Dito Mahendra mengaku merugi hingga Rp17,5, juta. Terdakwa dalam kasus ini adalah artis Nikita Mirzani.

Hal tersebut disampaikan JPU Slamet saat membacakan dakwaan sidang perdana atas nama terdakwa Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022). Dalam dakwaan, Nikita dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Nikita Mirzani Didakwa Langgar UU ITE Karena Sebar Foto Dito Mahendra

1. Dito gagal menjual sepatu merk Hermes akibat unggahan Nikita

Dito Mahendra Gagal Jual Sepatu Merk Hermes Gegara Instastory Nikita IDN Times/Khaerul Anwar

Slamet menyebut, kerugian yang dialami Dito Mahendra itu karena gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya Melisa. Pembatalan pembelian sepatu itu setelah Melisa melihat unggahan Nikita Mirzani di instastory @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar postingan foto Mahendra Dito yang telah diedit.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil," kata Slamet di hadapan majelis hakim.

2. Kronologi pembelian sepatu hingga dibatalkan

Dito Mahendra Gagal Jual Sepatu Merk Hermes Gegara Instastory Nikita IDN Times/Khaerul Anwar

JPU memaparkan, pada Minggu (8/5/2022) pukul 20.00 WIB, saksi Melisa bertemu Dito Mahendra dan Haerul Yusi. Melisi merupakan rekan bisnis Dito yang sedang mencari sepatu.

Dito Mahendra pun kemudian menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp17,5 juta kepada Melisa. Saat itu, menurut JPU, Melisa tertarik untuk membeli sepatu tersebut.

Pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, rekan Dito bernama Haerul Yusi kemudian mendatangi apartemen milik Melisa di Jakarta Barat untuk mengambil uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp5 juta.

Tiga hari kemudian, tepatnya Rabu (18/5/2022) pukul 15.59 WIB, Melisa yang menjadi follower akun Instagram terdakwa Nikita Mirzani bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar postingan foto Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah di Instasory.

"Melisa kemudian menghubungi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Dito Mahendra dan meminta uangnya kembali," katanya.

3. Pasal yang didakwakan terhadap Nikita

Dito Mahendra Gagal Jual Sepatu Merk Hermes Gegara Instastory Nikita IDN Times/Khaerul Anwar

JPU Slamet mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE.

"Dakwaan kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet di hadapan majelis hakim.

Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP yang mengatur soal pencemaran nama baik.

Menanggapi dakwaan itu, Nikita mengatakan, "ketawa ajah, kalian kan denger sendiri dakwaannya. Dakwaannya lucu."

Kendati demikian, dia dan pengacaranya Fahmi Bachmid menginginkan sidang dipercepat untuk membacakan eksepsi atau keberatan pada sidang selanjutnya yang akan digelar dua pekan ke depan atau Senin, 28 November 2022. "Yasudah kita ikuti saja (hakim)," tutur Nikita.

Sementara, pengacara Fahmi Bachmid mempertanyakan soal dakwaan yang menyebutkan bahwa Nikita telah merugiakan Dito Mahendra Rp17,5 juta akibat unggahan Instastory.

"Makannya saya tanya ini Rp17,5 juta apa Rp17,5 miliar? Itu yg saya tanyakan tadi
Karena kan yang disebut itu menimbulkan kerugian Rp17,5 juta sehingga saya bertanya kepada majelis hakim," katanya.

Terkait materi di dakwaan, dia mengatakan bahwa Nikita hanya memposting tulisan sebagai imbuan kepada pihak kepolisan agar berhati-hati. "Niki bilang kalau dia ga kenal sama pelapor. Saya (Niki) memposting ada orang yang lapor polisi, tapi kok anda yang ribut sekali seperti siapa katanya," tuturnya.

Baca Juga: Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya