Gubernur Wahidin Tetapkan UMK Banten 2022, 3 Daerah Gak Naik 

Pemprov Banten klaim UMK Banten 2022 sesuai aturan

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 untuk 8 kabupaten/kota di Banten. Ada tiga kabupaten yang UMK-nya tidak naik dan sama seperti UMK 2021.

"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi saat dikonfirmasi, Selasa (39/11/2021).

Baca Juga: Usulan Besaran UMK 2022 yang Diusulkan ke Gubernur Banten 

1. UMK di tiga daerah ini gak naik

Gubernur Wahidin Tetapkan UMK Banten 2022, 3 Daerah Gak Naik Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Al Hamidi menyebutkan, ada tiga wilayah yang UMK 2022 tidak naik. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :

Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.

Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.

Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71persen.

Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.

2. Pemprov klaim UMK 2022 sudah sesuai aturan yang berlaku

Gubernur Wahidin Tetapkan UMK Banten 2022, 3 Daerah Gak Naik Sejumlah buruh melalukan penggilingan jagung di Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (7/4/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Tado)

Disampaikan Hamidi, besaran UMK yang ditetapkan oleh Pemprov Banten mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU 11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden Jokowi.

"Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati & melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Revisi UU Ciptaker Akan Dituntaskan Kurang 2 Tahun 

3. Sebelumnya, buruh mengusulkan UMK naik 5,1 persen

Gubernur Wahidin Tetapkan UMK Banten 2022, 3 Daerah Gak Naik Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diketahui sebelumnya, serikat buruh di Banten telah mengusulkan kenaikan sebesar 5,1 persen di seluruh kabupaten/Kota saat pleno dewan pengupahan di Pemprov Banten.

Baca Juga: Naik 0,8 Persen, UMK Lebak Ditetapkan Rp2.773.590

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya