Naik 0,8 Persen, UMK Lebak Ditetapkan Rp2.773.590

Kenaikan yang tipis berdasar aturan dan perhitungan

Lebak, IDN Times - Dewan Pengupahan memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2022 di angka Rp2.773.590. Nilai ini hanya naik Rp22.756 dari UMK tahun 2021.

“Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilakukan beberapa hari yang lalu telah disepakati UMK Lebak tahun 2022 naik 0,80 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Tajudin, Jumat (25/11/2021).

Baca Juga: UMK di Kabupaten Tangerang Naik 10 Persen

1. Naik hanya 0,80 persen ini indikator sebabnya

Naik 0,8 Persen, UMK Lebak Ditetapkan Rp2.773.590Buruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Keputusan nilai UMK tahun 2022 berdasarkan sejumlah indikator di antaranya rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut kabupaten/kota.

Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, UMK tahun 2021, angka inflansi, dan pertumbuhan PDRB.

“Angka 0,80 persen itu merupakan hasil perhitungan yang melibatkan indikator itu. Penetapannya juga telah sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan juga memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang penetapan UMK 2022 di Provinsi Banten,” kata Tajudin.

2. Penetapan UMK ini diharap membawa nilai positif

Naik 0,8 Persen, UMK Lebak Ditetapkan Rp2.773.590Ragam spanduk suara buruh yang ada saat demo buruh pada Sabtu (1/5/2021). (IDN Times/Sandy Firdaus)

Dengan nilai UMK yang telah disepakati, pihaknya berharap dapat membawa dampak positif bagi buruh dan perusahaan.

“Semoga dengan penetapan UMK ini dapat membawa dampak positif baik bagi para buruh maupun para pengusaha di Kabupaten Lebak,” katanya.

3. Kebijakan buruk ini akibat Omnibus Law

Naik 0,8 Persen, UMK Lebak Ditetapkan Rp2.773.590Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang menyebut, kenaikan upah yang hanya berkisar di angka 1,09 persen merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Lapangan Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law.

"Dampak Omnibus Law sudah kita rasakan terutama ada di turunannya PP 36 yang mengatur tentang pengupahan," kata Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman, saat aksi demo di depan kantor Disnaker Kota Tangerang, Senin (22/11/2021).

Kenaikan upah itu, jelasnya, mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, sedangkan pertumbuhan ekonomi secara nasional adalah 1,09 persen. 

Baca Juga: Sah, UMP Banten 2021 Cuma Naik Rp40 Ribu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya