Edarkan Rokok Ilegal, IRT di Lebak Dipenjara 3 Tahun

- Rokok diambil langsung dari Jawa TimurBerdasarkan fakta persidangan, Junayah menjalankan bisnis peredaran rokok ilegal dengan merek SS langsung dari Jawa Timur tanpa pita cukai, kemudian didistribusikan ke wilayah Malimping dan sekitarnya.
- Negara dirugikan, uang Rp1,3 miliar disitaRokok ilegal tersebut melanggar ketentuan karena diedarkan tanpa pita cukai sebagai tanda pelunasan pajak negara. Kejari Lebak juga menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar yang diduga hasil transaksi peredaran rokok ilegal.
- Penanganan perkara tidak berhenti pada satu jaringanKejaksaan bersama Bea Cukai masih mendalami kem
Lebak, IDN Times – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Junayah (37) harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Lebak, Banten. Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Junayah dalam perkara peredaran rokok ilegal tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, jaksa langsung mengeksekusi seluruh barang bukti yang disita dari perkara tersebut.
“Perkaranya sudah inkrah. Barang bukti berupa rokok ilegal dan uang hasil kejahatan sudah dapat kami eksekusi,” ujar Irfano di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Rabu (31/12/2025).
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menjerat Jarib, yang berperan sebagai agen penyalur rokok ilegal dari Junayah. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Jarib, yakni satu tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
1. Rokok diambil langsung dari Jawa Timur

Berdasarkan fakta persidangan, Junayah diketahui menjalankan bisnis peredaran rokok ilegal secara mandiri. Ia mengambil rokok merek SS langsung dari Jawa Timur tanpa dilengkapi pita cukai, kemudian mendistribusikannya ke wilayah Malimping dan sekitarnya di Kabupaten Lebak.
“Junayah ini mengambil langsung dari Jawa Timur, kemudian diedarkan di Lebak. Jarib berperan sebagai salah satu agen yang menyalurkan ke toko-toko maupun penjualan konvensional,” jelas Irfano.
Terungkap, ternyata aksi tersebut bukan dilakukan satu kali. Kejaksaan menyebut praktik peredaran rokok ilegal itu telah berlangsung berulang kali sebelum akhirnya terbongkar berkat laporan masyarakat dan hasil koordinasi dengan Bea Cukai.
Keduanya tertangkap tangan saat menerima kiriman rokok ilegal. Dalam satu kali pengiriman, jumlah rokok yang diedarkan mencapai sekitar 400 ribu batang dari satu merek yang sama.
Junayah menjual rokok ilegal tersebut dengan harga sekitar Rp98 ribu per slop, sementara agen menjualnya kembali ke pasaran dengan harga sekitar Rp100 ribu per slop.
2. Negara dirugikan, uang Rp1,3 miliar disita

Menurut Irfano, rokok tersebut melanggar ketentuan karena diedarkan tanpa pita cukai sebagai tanda pelunasan pajak negara.
“Produksi boleh saja, tapi kalau mau diedarkan wajib dilengkapi pita cukai. Ini dari Jawa Timur sampai Banten tanpa pita cukai, itu pidana,” tegasnya.
Selain mempidana pelaku, Kejari Lebak juga menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar yang diduga merupakan hasil transaksi peredaran rokok ilegal tersebut.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada satu jaringan. Bersama Bea Cukai, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan produsen dan distributor lain, termasuk pemasok di Jawa Timur yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tidak hanya merek SS. Dari fakta yang kami temukan, ada merek lain juga. Kami dorong Bea Cukai untuk menindak pelaku-pelaku lainnya agar rantai peredaran ini benar-benar terputus,” kata Irfano.


















