Usulan Besaran UMK 2022 yang Diusulkan ke Gubernur Banten

Serang, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Banten resmi mengirimkan usulan besaran UMK tahun 2022 kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, melalui rapat pleno yang dilakukan hari ini, Jumat (26/11/2021).
Dewan pengupahan tersebut terdiri dari beberapa unsur yakni Disnakertans, pengusaha, serikat buruh, akademisi dan dewan pakar.
Baca Juga: Naik 0,8 Persen, UMK Lebak Ditetapkan Rp2.773.590
1. Ada 4 rekomendasi yang diusulkan ke gubernur
Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan, ada empat poin usulan kenaikan UMK yang disampaikan ke Gubernur Banten, adapun besarannya sebagai berikut:
- Dari serikat buruh mengusulkan kenaikan sebesar 5,1 persen
- Pemerintah 1,76 persen,
- Appindo sesuai PP 36 2021 sebesar 0 hingga 1,17 persen
- Dewan pakar mengusulkan sebesar 1,63 persen.
"Tugas pleno itu adalah rapat memberikan rekomendasi kepada gubernur, tadi semua dibahas sejak kemarin," kata Hamidi saat dikonfirmasi.
2. UMK di Banten akan diumumkan selambat-lambatnya pada 30 November 2021
Dijelaskan Alhamidi, UMK se-Provinsi Banten tahun 2022 selambat- lambatnya ditetapkan oleh Gubernur Banten dan diumumkan pada tanggal 30 November 2021. Besaran kenaikan UMK ini merupakan kewenangan Gubernur Banten selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
"Nanti kita lihat saja yang penting ini usulan dewan pengupahan kepada gubernur," katanya.
3. UMK di Banten dipastikan naik
Kendati demikian, dia memastikan bahwa UMK se Banten akan naik, namun besarannya akan dikembalikan ke gubernur rekomendasi mana yang akan dipilih.
"Gubernur yang menetapkan dengan bermacam pertimbangan yang penting ada legal untuk aturannya," katanya.
Baca Juga: Sah, UMP Banten 2021 Cuma Naik Rp40 Ribu