Ibu Rumah Tangga Diciduk Lantaran Hendak Selundupkan TKI Ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Satreskrim Polres Serang menggagalkan rencana pengiriman enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diselindupkan ke Timur Tengah, yakni Arab Saudi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian juga menangkap satu orang, berinisial RU. Dia merupakan ibu rumah tangga asal Kampung Sawah, Jayakarta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Cegah WNA Investor Bodong, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan
1. Korban diselamatkan saat hendak dikirim ke penampungan di Jakarta
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu bermula dari informasi masyarakat ada calon buruh migran yang akan dikirim ke luar negeri.
Kemudian, petugas mengejar dan mengamankan sebuah mobil di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam orang perempuan calon TKI ilegal yang akan dikirim ke penampungan di Jakarta.
Keenam calon TKI ilegal itu merupakan warga Pontang, Kabupaten Serang, yakni CH, MH, MWH, AI, RA, dan MTH.
"Dari 7 orang perempuan salah satunya pelaku yang melakukan perdagangan orang inisial RU," kata Yudha saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (30/5/2023).
2. Pelaku membujuk para korban dengan uang sebesar Rp4 juta
Modus tersangka RU merekrut atau membujuk rayu para TKI ilegal dengan memberikan uang sebesar Rp4 juta agar mereka bersedia diselundupkan ke Timur Tengah.
"Modusnya masih sama (kasus sebelumnya) dia merekrut merayu dengan sejumlah uang tapi jaringannya berbeda lagi," katanya.
3. Polisi masih mengejar pelaku lain yang berperan sebagai agensi
Kini polisi masih memburu satu orang lain berinisial IF, terkait kasus ini. Polisi menduga, IF berperan sebagai agensi yang terkoneksi langsung dengan sponsor yang berada di Arab Saudi.
Untuk tersangka RU dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 4, pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 81 Jo 86 UU tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Bolos, 35 Pelajar Ditangkap Satpol PP Kabupaten Tangerang