Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar, Bank Banten: Tak Berdampak ke Kinerja

Satyavadin disebut sudah tak lagi menjabat di Bank Banten

Serang, IDN Times - Bank Banten angkat bicara setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Satyavadin Djojosubroto selaku Vice President Bank Banten sebagai tersangka kasus kredit macet Rp65 miliar. Kasus ini dinilai tidak berdampak pada kinerja perusahaan.

"Bank Banten sepenuhnya mendukung dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur untuk apapun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan," kata Rahmad Hidayat selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Banten pada Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Vice President Bank Banten Jadi Tersangka Kredit Macet Rp65 Miliar 

1. Kasus ini tak akan berdampak terhadap pelayanan di Bank Banten

Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar, Bank Banten: Tak Berdampak ke KinerjaIDN Times/Khaerul Anwar

Rahmat menegaskan, kasus tersebut tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan. Bank Banten juga tidak akan mentoleransi terjadinya penipuan dalam bentuk apapun.

"Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi Saudara Satyavadin dan tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional
perbankan," katanya.

Kemudian, Bank Banten senantiasa telah melakukan perbaikan dengan selalu berpedoman pada prudential banking principle sehingga bisa mengantisipasi kasus serupa yang bisa merugikan perusahaan.

"Kita sudah terapkan ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari PT British Standard Institutions Group Indonesia," kata Rahmat.

2. Tersangka Satyavadin telah dipecat sejak Agustus 2021

Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar, Bank Banten: Tak Berdampak ke KinerjaIDN Times/Khaerul Anwar

Dia menyampaikan Satyavadin Djojosubroto--yang dalam kasus ini disebut Vice President Bank Banten--sudah tidak lagi menjabat di Bank Banten. Satyavadin, kata Rahmat, diberhentikan secara tidak hormat tertanggal 2 Agustus 2021 karena telah melanggar peraturan perusahaan.

"Bank Banten sebagai perusahaan sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi," katanya.

3. Baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet di Bank Banten

Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar, Bank Banten: Tak Berdampak ke KinerjaIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka dalam kasus kredit macet di Bank Banten tersebut. Tersangka Satyavadin selaku pejabat Bank Banten diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT HMN tanpa menerapkan prudential banking principle sehingga terjadi kredit macet yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp65 miliar.

Selain Satyavadin, Kejati Banten pun menetapkan Direktur Utama PT HNM Rasyid Syamsudin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ditahan Kasus Kredit Macet, Pejabat Bank Banten: Ini Tidak Adil

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya