Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Ungkap Kejanggalan

Nama pelaku disamarkan, tapi nama korban ditampilkan

Serang, IDN Times - Keluarga korban pemerkosaan dan penyebaran video mesum mahasiswi di Kabupaten Pandeglang menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Sejauh ini, pelaku Alwi Husen Maolana (22) tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.  

Pihak korban mengaku tidak diberikan informasi soal perkembangan kasus hingga dakwaan di persidangan. Saat sidanglah, keluarga baru mengetahui terdakwa Alwi hanya dijerat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

Hal itu diungkap kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Muhammad Syarifain. 

Baca Juga: Viral Korban Kasus Pemerkosaan di Pandeglang Ngaku Dipersulit Jaksa 

1. Keluarga sulit mendapat informasi perkembangan pengusutan kasus

Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Ungkap KejanggalanKeluarga korban pemerkosaan di Pandeglang (IDN Times/Khaerul Anwar)

Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Muhammad Syarifain menyayangkan minimnya informasi dan komunikasi dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan terhadap pihak korban.

"Kesimpulan kami adalah dugaan pemerkosaan. Namun dalam penyidikan lanjutan, setelah pengumpulan data, penyidik meneruskan perkara ini pada UU ITE," kata Syarifain, Selasa (27/6/2023).

2. Kuasa hukum mempertanyakan mengapa nama pelaku disamarkan, tapi nama korban ditampilkan

Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Ungkap Kejanggalanilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Syarifain mengatakan, sebetulnya keanehan-keanehan dalam proses hukum sebenarnya sudah dirasakan sejak awal persidangan. Misalnya, kata dia, saat kuasa hukum meminta agar nama korban tidak ditampilkan dalam website SIPP, yang terjadi justru sebaliknya.

Kemudian, pihak keluarga mengirimkan surat ke pengadilan agar nama korban tidak dimunculkan. "Namun yang terjadi nama terdakwa yang hilang, nama korban masih muncul. Kok seolah-olah yang dilindungi privasinya adalah terdakwa, bukan korban yang jelas-jelas dirugikan jika data pribadinya tersebar,” katanya.

3. Keluarga korban dilarang masuk ke persidangan dengan alasan tertutup

Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Ungkap KejanggalanIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, kakak korban Iman Zanatul Haeri mengatakan, pihak keluarga sempat mengeluh mengenai kondisi persidangan yang seperti dijelaskan kakak korban dalam tweetnya. Oleh sebab itu kuasa hukum akan mengirimkan laporan pada instansi terkait.

“Menurut kami ini ada keanehan, deliknya adalah UU ITE persidangan terbuka. Namun saat pengacara dan keluarga korban hadir di persidangan, persidangan dinyatakan tertutup tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Setelah berdiskusi panjang, kuasa hukum dan keluarga memutuskan untuk membuka kasus ini secara publik. Berharap dukungan dari masyarakat luas agar memantau proses peradilan yang dianggap banyak kejanggalan.

" Jika keadilan di PN Pandeglang tidak kami dapatkan, ya sudah biar kita gelar kebenaran di Twitter,” katanya.

Baca Juga: Pria Asal Pandeglang Sebar Video Mesum Mantan Kekasih

Baca Juga: Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di Medsos

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya