Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Divonis 2 Tahun Bui

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

Serang, IDN Times - Majelelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon Ujang Iing dua tahun penjara atas perkara korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019.

Majelis Hakim menilai Ujang terbukti korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara Rp751 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang Iing 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin malam (2/1/2022).

Baca Juga: Asda III Kota Cilegon Ditahan Terkait Korupsi Proyek Depo Sampah 

1. Leo Handoko hanya divonis 1 tahun penjara

Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Divonis 2 Tahun BuiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain Ujang Iing, Majelis Hakim pun memvonis terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo. Terdakwa Leo divonis 1 tahun bui.

"Menghukum terdakwa Leo membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan," katanya.

2. Kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti

Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Divonis 2 Tahun BuiIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan dari kedua terdakwa. Terdakwa Ujang Iing dibebankan membayar uang pengganti Rp375 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika harta benda tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara 1 tahun dan 3 bulan," katanya.

Lalu terdakwa Leo pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp375 juta. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan uang pada negara melalui Kejari Cilegon dengan sejumlah tersebut maka uang akan tersebut dirampas oleh negara untuk menutupi uang pengganti.

3. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Divonis 2 Tahun BuiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Vonis Majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Sebelumnya jaksa menuntut erdakwa Ujang Iing 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 3 bulan.

Sementara terdakwa Leo Handoko dituntut dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan membayar denda Rp250 juta.

Baca Juga: Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Dituntut 4,5 Tahun Bui

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya