Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara  

Terdakwa Wahyudin 4,5 tahun dan Agus 6 tahun penjara

Serang, IDN Times - Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten Lia Susanti dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19. Vonis dibacakan Senin malam (29/11/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang.

Maajelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

1. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara  Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain dihukum empat tahun penjara Lia juga diwajibkan membayar uang denda senilai Rp300 juta dengan subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Lia Susanti empat tahun kurungan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu lima tahun enam bulan kurungan dan denda Rp400 juta susider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Masker Nakes di Banten Ternyata Dibeli Online Rp72 Ribu per Pcs

2. Terdakwa Wahyudin divonis empat tahun dan enam bulan penjara

Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara  IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara terdakwa Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (RAM) dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan enam bulan dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, Wahyudin juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp200 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkracht, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara, tidak memiliki rasa simpati dalam situasi pandemik COVID-19, dan belum mengembalikan kerugian negara.

"Yang meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum," katanya.

3. Terdakwa Agus divonis enam tahun penjara

Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara  Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian terdakwa Agus Suryadinata selaku pihak swasta pemenang tender pengadaan 15 ribu masker KN95 di Dinkes Banten divonis enam tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu Agus juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp1,116 miliar. "Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara tiga tahun," katanya.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Masker Agus Suryadinta Dituntut 8 Tahun Bui

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya