KPU Tetapkan Caleg DPRD Banten Terpilih, Jumlah Kursi 3 Parpol Sama

Ada total 100 kursi Caleg DPRD Banten terpilih

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan 100 calon legislatif (caleg) terpilih yang akan menduduki kursi DPRD Banten periode 2024-2029. Penetapan itu dilakukan melalui pleno yang digelar KPU Banten di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (2/5/2024).

Ketua KPU Banten, M Ihsan mengatakan bahwa penetapan itu tidak lepas dari petunjuk KPU RI bahwa penetapan caleg yang terpilih pada Pileg 2024 dilakukan jika tidak adalagi perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di Provinsi Banten tidak ada proses perselisihan hasil Pemilu, khususnya di tingkat provinsi, sehingga kami diperintahkan untuk melakukan penetapan kursi dan juga penetapan calon terpilih,” kata Ihsan.

Baca Juga: Pemprov Banten: 11.737 Honorer Diangkat Jadi PPPK Akhir Tahun

1. Penetapan terhadap caleg dengan suara terbanyak di masing-masing dapil

KPU Tetapkan Caleg DPRD Banten Terpilih, Jumlah Kursi  3 Parpol SamaIDN Times/Khaerul Anwar

Penetapan ini dilakukan dengan melihat perolehan suara terbanyak di masing-masing daerah pilih (dapil). Dalam pleno itu, KPU menghadirkan perwakilan dari masing-masing partai peserta pemilu, Bawaslu , dan lain-lain.

“ Alhamdulillah tadi, kami sudah sama-sama melakukan penetapan dan disahkan," katanya.

2. Tiga partai politik ini sama-sama mengantongi 14 kursi

KPU Tetapkan Caleg DPRD Banten Terpilih, Jumlah Kursi  3 Parpol SamaIDN Times/Khaerul Anwar

Ada tiga partai politik yang mengantongi jumlah kursi yang sama, yakni 14. "Jadi perolehan kursi terbanyak ada tiga partai yakni Golkar, Gerindra dan PDIP," kata Ihsan.

Berikut perolehan setiap partai politik: Gerindra (14), PDIP (14), Golkar (14), PKS (13), Demokrat (11), NasDem (10), PKB (10),  PAN (7),  PSI (3), PPP (4).

3. KPU tetap membuka masa sanggah terhadap caleg terpilih

KPU Tetapkan Caleg DPRD Banten Terpilih, Jumlah Kursi  3 Parpol SamaIDN Times/Khaerul Anwar

Kendati sudah disahkan, KPU masih membuka masa sanggah untuk menerima sanggahan dari masyarakat jika ditemukan adanya caleg terpilih yang tidak memenuhi syarat. 

“Ketika misalnya ada caleg terpilih yang meninggal itu segera sampaikan kepada kami agar proses selanjutnya, proses penggantian itu bisa dilakukan dengan secepatnya,” katanya.

Adapun waktu pelantikan caleg terpilih itu, kata Ihsan akan dilakukan pada bulan September 2024 nanti.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya