Nikita Mirzani Didakwa Langgar UU ITE Karena Sebar Foto Dito Mahendra

Unggahan Nikita Mirzani di Story IG jadi sumber masalah

Serang, IDN Times - Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Dalam sidang tersebut Nikita didakwa melanggar tiga lapis pasal. Hal tersebut diungkap oleh JPU Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko saat membacakan surat dakwaan secara bergantian.

Baca Juga: Sidang Perdana, Nikita Mirzani Pakai Rompi Tahanan

1. Kronologi kasus yang kemudian menjerat Nikita Mirzani, bermula saat dia unggah Instastory di IG

Nikita Mirzani Didakwa Langgar UU ITE Karena Sebar Foto Dito MahendraIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam dakwaan diungkapkan, kasus itu bermula dari rasa tidak senang terdakwa Nikita terhadap pihak yang dinilai telah mengganggu kehidupan pribadinya-- berupa tuduhan yang seolah-olah terdakwa memiliki hubungan berpacaran dengan mantan suami Nindy Ayunda bernama Askara Parasady Harsono.

Gangguan tersebut, lanjut JPU Slamet, juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono. Akibat isu itu, ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah Nikita.

Kemudian, terdakwa melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada sekuriti di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut dan dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure.

"Terdakwa mengimbau kepada Kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Dito Mahendra di internet," kata Slamet.

Seetelah mendapatkan foto-foto saksi Dito, pada Minggu (15/5/2022),  pukul 15.10 WIB  terdakwa Nikita kemudian mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik-- berupa foto itu-- melalui akun sosial media Instagram miliknya dengan nama akun@nikitamirzanimawardi_172 .

Adapun isi unggahan Nikita melalui Instastory (Instagram story) menggunakan foto Dito Mahendra yang telah diedit sebagai berikut: "Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, abang propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior."

Lalu di hari yang sama pada pukul 15.44 WIB, terdakwa Nikita mengunggah kembali melalui Instastory berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.

"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," katanya.

Status itu pun dilihat oleh saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyani dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah yang beralamat di Sepang Masjid, Kel. Sepang, Kec. Taktakan, Kota Serang.

Hairul melihat status Nikita itu karena, menjadi pengikut (follower)  Nikita Mirzani menggunakan akun @lampukuning5678. Selanjutnya saksi Hairul melakukan tangkapan layar terhadap instastory Nikita tersebut.

"Hairul Yusi kemudian memberitahukan postingan tersebut kepada Dito dan atas pemberitahuan tersebut dan Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa," demikian dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian.

2. JPU menilai Nikita telah melanggar UU ITE

Nikita Mirzani Didakwa Langgar UU ITE Karena Sebar Foto Dito MahendraIDN Times/Khaerul Anwar

JPU menyebut perbuatan terdakwa Nikita Mirzani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU ITE.  Dakwaan kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Dia dinilai telah melakukan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

"Mendakwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat (foto) dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet dih adapan majelis hakim.

23. Nikita juga didakwa telah melakukan pencemaran nama baik

Nikita Mirzani Didakwa Langgar UU ITE Karena Sebar Foto Dito MahendraIDN Times/Khaerul Anwar

Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP yang mengatur pencemaran nama baik.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."

Baca Juga: Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya