Paslon Independen Pilkada Pandeglang Uday-Puji Lolos Administrasi

Pasangan Aap-Qomar dinyatakan belum memenuhi syarat

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menyatakan bakal pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati jalur independen, Uday Suhada - Pujiyanto, lolos tahap verifikasi administrasi. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, satu paslon jalur independen itu kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar KPU Pandeglang.

"Status vermin (verifikasi administrasi) bakal paslon maksudnya, dinyatakan memenuhi syarat," kata Restu saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

1. Jumlah KTP dukungan bakal paslon Uday-Puji melebihi syarat minimal dukungan

Paslon Independen Pilkada Pandeglang Uday-Puji Lolos AdministrasiIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jumlah dukungan pasangan Uday - Puji yang terdata dalam Silon KPU sebanyak 80.329 dukungan. Hasil verifikasi KPU, sebanyak 77.966 KTP dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah ini telah melebihi syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan hanya sebanyak 74.710 KTP.

"Jumlah dukungan hasil vermin (pasangan Uday - Puji) tersebar di 32 kecamatan sudah sesuai, sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 18 kecamatan yang telah di tetapkan," katanya.

2. Uday-Puji berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual

Paslon Independen Pilkada Pandeglang Uday-Puji Lolos AdministrasiIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Atas perolehan jumlah dukungan tersebut, pasangan Uday - Puji berhak mengikuti tahapan selanjutnya sebagai bacalon bupati dan wakil bupati Pandeglang sebelum ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU Pandeglang.


"Selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual (Verfak) kesatu," katanya.

3. Paslon Aap-Qomar belum memenuhi syarat, diberi waktu 4 hari perbaikan

Paslon Independen Pilkada Pandeglang Uday-Puji Lolos AdministrasiIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang jalur independen atas nama Aap Aptadi - Nurul Qomar dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU Pandeglang.

Dari hasil verifikasi administrasi, hanya sebanyak 67.080 KTP dukungan yang memenuhi syarat yang tersebar di 28 kecamatan. Jumlah tersebut, lebih sedikit dari syarat dukungan minimal sebanyak 74.710 KTP dengan sebaran 18 kecamatan yang telah ditetapkan.

"Dengan demikian status verifikasi administrasi bakal paslon sebagai mana dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan perbaikan ke satu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan," katanya.

Kendati belum memenuhi syarat, pasangan Aap - Qomar masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan mulai tanggal 3 sampai 7 Juni 2024.

"Kemudian nanti dilakukan verifikasi administrasi kembali di tanggal 8 Juni 2024 - 18Juni 2024," katanya.

Baca Juga: Gara-gara Gak Dibelikan Rokok, Pria di Pandeglang Bunuh Ayah Kandung

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya